Rabu, 15 Oktober 2014

Penyadapan Australia terhadap Indonesia



1. Menurut pendapat anda jika dilihat dari aspek hukum Indonesia, Pemerintah Australia sudah melanggar perundang-undangan Indonesia mengenai ? Dan pasal berupa ?

2. Langkah apa yang sebaiknya di lakukan Pemerintah Indonesia agar tidak terjadi seperti itu ?

3. Faktor apa saja hal yang mungkin memicu kasus seperti ini ?

Pasal 40 UU 36/1999 tentang telekomunikasi yang menyebutkan, bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun. Pasal 31 ayat UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang menyebutkan ayat (1)  bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan/ atau elektronik tertentu milik orang lain, dan ayat (2) bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau transmisi informasi elektronik dan/ dokumen elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu komputer dan/ atau dokumen elektronik tertentu milik orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apapun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilang, dan/ atau penghentian informasi elektronik yang sedang ditransmisikan. Pasal 42 UU Telekomumikasi menyebutkan (ayat 1), bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi wajib merahasiakan informasi yang dikirim dan atau diterima oleh pelanggan jasa telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi  dan atau jasa telekomunikasi yang diselenggarakannya, dan ayat (2) bahwa umtuk keperluan proses peradilan pidana, penyelenggara jasa telekomunikasi dpat merekam informasi yang dikirim dan atau diterima oleh penyelenggara jasa telekomunikasi serta dapat memberikan informasi yang diperlukan atas :
A. Permintaan tertulis Jaksa Agung atau Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk tindak pidana tertentu
B. Permintaan penyidik untuk tindak pidana tertentu sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Demikian pula kemungkinan penyadapan yang dibolehkan dengan syarat yang berat pula yang diatur dalam Pasal 31 ayat (3) UU ITE yang menyebutkan, bahwa kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejasaan, dan / atau institusi penegak hukum lainnya yang dilakukan berdasarkan undang-undang.

ANCAMAN : Pasal UU Telekomunikasi yaitu penjara maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 47 UU ITE yaitu penjara maksimal 10 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah)

Langkah yang harus dilakukan Pemerintah : Seperti yang tersurat pula pada contoh berita kasus penyadapan oleh sindonews.com, seharusnya pemerintah dapat membuat cyber security yang kuat untuk Bangsa Indonesia. Bukan lah suatu hal yang sulit untuk membangun cyber securit di Indonesia, mengingat kini banyak generasi muda Indonesia yang berbakat di bidang IT, sehingga dapat diberdayakan sebagai penunjang adanya cyber security yang kuat demi Bangsa Indonesia.
Dibalik kesulitan ada kemudahan, dibalik sisi negatif ada sisi positif yang dapat dibangun oleh pemerintah maupun masyarakat Indonesia. Contohnya dalam kasus penyadapan dalam bangsa lain ini dapat memberdayakan generasi muda Indonesia yang berbakat di bidang IT dengan menuangkan segala kemampuannya untuk berjiwa nasoinalis membela bangsa Indonesia membangun suatu benteng keamanan yang kuat.
Selain dapat memberikan peluang pekerjaan bagi masyarakat Indonesia, situasi ini dapat meningkatkan jiwa sosial dan nasionalisme masyarakat untuk dapat lebih bertanggungjawab terhadap negara.

Faktor-faktor yang memicu kasus penyadapan :
1. Kelemahan fasilitas infastruktur internet di Indonesia membuat penyadapan mudah dilakukan.
2. Setiap barang elektronik arus informasi tidak memiliki pengaman security, sehingga mudah Snowden yang pernah bekerja di National Security Agency (NSA) melalui program Intelijen Satetroom dengan peralatan penyadapan radio, telekomunikasi dan lalu-lintas internet yang tersimpan di kedutaan Besar Amerika Serikat, Australia< Inggris dan Kanada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar