1. Menurut pendapat anda jika
dilihat dari aspek hukum Indonesia, Pemerintah Australia sudah melanggar
perundang-undangan Indonesia mengenai ? Dan pasal berupa ?
2. Langkah apa yang sebaiknya
di lakukan Pemerintah Indonesia agar tidak terjadi seperti itu ?
3. Faktor apa saja hal yang
mungkin memicu kasus seperti ini ?
Pasal 40 UU 36/1999 tentang telekomunikasi
yang menyebutkan, bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan
atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun.
Pasal 31 ayat UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik, yang menyebutkan ayat (1) bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa
hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi
elektronik dan/ atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan/ atau
elektronik tertentu milik orang lain, dan ayat (2) bahwa setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau
transmisi informasi elektronik dan/ dokumen elektronik yang tidak bersifat
publik dari, ke, dan di dalam suatu komputer dan/ atau dokumen elektronik
tertentu milik orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apapun maupun
yang menyebabkan adanya perubahan, penghilang, dan/ atau penghentian informasi
elektronik yang sedang ditransmisikan. Pasal 42 UU Telekomumikasi
menyebutkan (ayat 1), bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi
wajib merahasiakan informasi yang dikirim dan atau diterima oleh pelanggan jasa
telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi
dan atau jasa telekomunikasi yang diselenggarakannya, dan ayat (2)
bahwa umtuk keperluan proses peradilan pidana, penyelenggara jasa
telekomunikasi dpat merekam informasi yang dikirim dan atau diterima oleh
penyelenggara jasa telekomunikasi serta dapat memberikan informasi yang
diperlukan atas :
A.
Permintaan tertulis Jaksa Agung atau Kepala Kepolisian
Republik Indonesia untuk tindak pidana tertentu
B.
Permintaan penyidik untuk tindak pidana tertentu sesuai
dengan undang-undang yang berlaku. Demikian pula kemungkinan penyadapan yang
dibolehkan dengan syarat yang berat pula yang diatur dalam Pasal 31 ayat
(3) UU ITE yang menyebutkan, bahwa kecuali intersepsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi
yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian,
kejasaan, dan / atau institusi penegak hukum lainnya yang dilakukan berdasarkan
undang-undang.
ANCAMAN : Pasal UU
Telekomunikasi yaitu penjara maksimal 15 tahun penjara dan Pasal
47 UU ITE yaitu penjara maksimal 10 tahun penjara dan atau denda paling
banyak Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah)
Langkah
yang harus dilakukan Pemerintah : Seperti yang tersurat pula pada contoh
berita kasus penyadapan oleh sindonews.com, seharusnya pemerintah dapat membuat
cyber security yang kuat untuk Bangsa Indonesia. Bukan lah suatu hal yang sulit
untuk membangun cyber securit di Indonesia, mengingat kini banyak generasi muda
Indonesia yang berbakat di bidang IT, sehingga dapat diberdayakan sebagai
penunjang adanya cyber security yang kuat demi Bangsa Indonesia.
Dibalik kesulitan ada kemudahan, dibalik sisi negatif ada
sisi positif yang dapat dibangun oleh pemerintah maupun masyarakat Indonesia.
Contohnya dalam kasus penyadapan dalam bangsa lain ini dapat memberdayakan
generasi muda Indonesia yang berbakat di bidang IT dengan menuangkan segala
kemampuannya untuk berjiwa nasoinalis membela bangsa Indonesia membangun suatu
benteng keamanan yang kuat.
Selain dapat memberikan peluang pekerjaan bagi masyarakat
Indonesia, situasi ini dapat meningkatkan jiwa sosial dan nasionalisme
masyarakat untuk dapat lebih bertanggungjawab terhadap negara.
Faktor-faktor
yang memicu kasus penyadapan :
1.
Kelemahan fasilitas infastruktur internet di Indonesia
membuat penyadapan mudah dilakukan.
2.
Setiap barang elektronik arus informasi tidak memiliki
pengaman security, sehingga mudah Snowden yang pernah bekerja di National
Security Agency (NSA) melalui program Intelijen Satetroom dengan peralatan
penyadapan radio, telekomunikasi dan lalu-lintas internet yang tersimpan di
kedutaan Besar Amerika Serikat, Australia< Inggris dan Kanada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar